Apa yang diaksud dengan CSR ?
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka ?
Ya, Di Indonesia, regulasi CSR adalah merupakan kewajiban perusahaan penanam modal baik asing maupun domestik, ketika klausul CSR ini di masukkan kedalam 2 undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di UU PM, klausul CSR pada pasal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
selain didukung oleh pemerintah kegiatan CSR ini didukung oleh masyarakat sebagai konsumen. Di Eropa, Amerika dan Jepang, sesuai dengan semakin baiknya pendapatan dan kesadaran akan lingkungan hidup membentuk suatu komunitas konsumen yaitu komunitas konsumen etis. Ketika mereka membeli sebuah produk, mereka akan bertanya apakah produk itu diproduksi dengan cara merusak alam, memperkerjakan buruh anak, pelanggaran HAM bahkan sampai ke masalah demokratisasi suatu negara penghasil produk tersebut.
Selain dukungan konsumen etis, dukungan dari pemerintah negara-negara maju terhadap perusahaan mereka yang melaksanakan program CSR membuat perusahaan-perusahaan besar seolah berlomba melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR). Regulasi CSR di negara maju merupakan hal yang wajib dan dapat diberikan sanksi bagi yang melalaikannya dan insentif bagi yang melaksanakannya dengan baik. Sanksi bagi pelanggaran pelaksanaan CSR antara lain seperti peringatan tertulis hingga dikeluarkan dari lantai bursa bagi perusahaan go public. Sedangkan insentif yang diterima oleh perusahaan adalah memperoleh insentif pajak sekaligus memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga publik.
Contoh perusahaan yang melaporkan CSR ?
PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional.
Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”
TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
- Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
- Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri
- Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
- Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset
- Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional
Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini.
Kilas Tema Program
Tahun 1998:
Sayembara Hasil Penelitian di Bidang Gandum dan Terigu Dalam Kurun Waktu 1988-1998. Program ini memilih riset-riset terbaik bidang gandum dan terigu yang telah dilakukan selama 10 tahun terakhir.
Tahun 1999 – 2002:
Penelitian di Bidang Gandum/Terigu/Tepung Komposit dan Teknologi/Mesin Pengolahan Serta Aspek Sosial Ekonomi
Tahun 2003 – 2005:
Penelitian di Bidang Penganekaragaman Pangan Berbasis Tepung dengan Fokus 5 Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Singkong dan Pisang)
Tahun 2006 – 2007:
Penganekaragaman Pangan Berbasis Tujuh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum, Jagung, Pisang, Kelapa Sawit, Singkong, Ubi Jalar, Sagu)
Tahun 2008 – 2009:
Penganekaragaman Pangan Berbasis Sepuluh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Sagu, Garut, Kentang, Kedelai)
Tahun 2010 – 2011:
Mewujudkan Penganekaragaman Pangan yang Berkesinambungan dan Berorientasi Nilai Tambah Berbasis Sepuluh Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Garut, Kentang, Kedelai, Susu beserta turunannya)
Analisis :
Program CSR yang dilakukan PT Indofood sangatlah bermanfaat, karena melibatkan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis cinta lingkungan dan kesehatan masyarakat Mungkin ada beberapa orang yang menganggap program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia terselip maksud untuk “promosi”. Tetapi, bagi saya Program CSR harus dilaksanakan terus menerus karena memang nyatanya program CSR sangat membantu kesejahteraan masyarakat dan juga membantu dalam pengembangan komoditi pangan yang lebih efesien.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://ola-viola.blogspot.com/2012/01/csr-corporate-social-responsibility.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar