Minggu, 27 November 2011

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, tetapi istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Hal itu, setidaknya terwujud dalam dua keyakinan. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global - terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka.

Isu corporate governance itu sendiri muncul sejak diperkenalkannya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan (Tri Gunarsih, 2003). Namun istilah corporate governance itu sendiri secara eksplisit muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam tulisan Robert I. Tricker. Di dalam bukunya, Tricker memandang corporate governance memiliki empat kegiatan utama sebagai berikut:

  • Direction: Formulating the strategic direction from the future of the enterprise in the long term;
  • Executive action: Involvement in crucial executive decisions;
  • Supervision: Monitoring and oversight of management performance, and
  • Accountability:Recognizing responsibilities to those making legitimate demand for accountability.

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report - mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:

1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.

2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.

3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

Empat Prinsip Utama Corporate Governance :

  1. Fairness (Kewajaran)
  2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
  3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
  4. Responsibility (Pertanggungjawaban)

Manfaat dan Faktor Penerapan GCG

Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:

  1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
  2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
  3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang
  4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

Minggu, 13 November 2011

Etika / etiket akuntansi yang berlaku di indonesia

Etika / etiket akuntansi yang berlaku di indonesia

Hal yang utama untuk membahas mengenai etika atau etiket itu kita harus mengetahui apakah arti etika/etiket itu sendiri dan di sini saya akan menerangkan mengenai arti etika, Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, dan etika yang kemukakan oleh Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakt atau profesi”.

Dari pengertian yang telah di jabarkan sebelumya bahwa etka itu tidak membicarakan atau mempersoalkan keadaan manusia, melaikan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertidak dan tindakan manusia itu juga bermacam-macam tentunya tanpa sadar kita telah melakukanya dalam kehudupan sehari-hari kita, contohnya :

· Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan

· Norma agama berasal dari agama

· Norma moral berasal dari suara batin.

· Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Dan tentunya saya akan menjelas apakah etika atau etiket itu sama atau berbeda, hal yang paling mendasar dalam pengertian etika adalah moral manusia dan etiket berarti sopan santun, di dalam pengertian tersebut pastinya terdapat perbedaan dan kesaam arti kata dan di bawah ini saya akan menjelaskan mengenai persamaam dan perbedaan etika atau etiket :

Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

  1. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena tentunya binatang tidak mengenal etika maupun etiket donk.
  2. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.

Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

  1. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.

Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

  1. Etiket bersifat relatif.

Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

  1. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.

Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Jika kalian melakukan pelanggaran dalam etika kalian akan mendapatkan sanksi dari pelanggaran yang kalian lakukan,sanksinya adalah :

· Sanksi social yang skalanya relative kecil, dan dapat kalian pahami bahwa kesalahan yang kalian lakukan dapat dimaafkan.

· Sanksi hukum yang skalanya besar dan dapat merugikan orang lain.

Etika pun dibagi 2 jenis-jenis yang perlu kalian ketahui,antara lain :

· Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.

· Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus, dan khusus pun masih dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

· etika individual

· etika sosial

 
Copyright 2009 Mahdy BloG...!!!!