Senin, 30 April 2012

Perpajakan Internasional

Sekilas Tentang Perpajakan Internasional
Jurnal Pajak & Akuntansi Tag :Perpajakan Internasional

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Teori
Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.              Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.            Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.              National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Hasil atau Isi
Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.                        Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.                        Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.                  Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.                 Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.                  Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Sumber

Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI

Minggu, 29 April 2012

Harmonisasi Akuntansi International


Harmonisasi Akuntansi International

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.

Istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-olah memiliki arti yang sama. Secara umum, standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional.
Sedangkan Harmonisasi lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.

PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI
Harmonisasi
1.      Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
2.      Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
3.      Tetapi mengakomodasi beberap perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
4.      Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
Standarisasi
1.      Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
2.      Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
3.      Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
4.      Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi
1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya
2.      Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.      Standar audit


Keuntungan harmonisasi internasional
1.      Bahasa
·         Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan di seluruh dunia.
2.      Harmonisasi perpajakan an sistem jaminan sosial
·         Keuntungan. Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukuo besar dalam perencanaan, biaya sistem dan pelatihan, dan sebagainya dari harmonisasi.
·         Kerugian. Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negera.

Sebuah tulisan yang terbaru juga mendukung adanya GAAP global yang terharmonisasi. Manfaatnya:
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
3.      perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.

Kritik atas saran Internasional
·         Penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit.
·         Beberapa pengamat berpendapat bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntnasi internasional untuk memperluas pasarnya.
·         Adopsi standar internasional akan menimbulkan standar yang berlebihan.

Rekonsiliasi atas pengakuan bersama
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1.      Rekonsiliasi
2.      Pengakuan bersama (imbal balik/resiprositas)

Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun LK dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di negara asal dan di negara di mana laporan keuangan di laporkan.

Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan, dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.

Evaluasi
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.
Perdebatan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional.

Penerapan standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan seagai hasil dari
a)      Perjanjian internasional atau politis
b)      Kepatuhan secara sukarela
c)      Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional

Semakin banyak jumlah perusahaan yang memutuskan bahwa untuk kepentingan terbaik perusahaan untuk menggunakan IFRS meskipun tidak diwajibkan. Banyak negara saat ini telah memperbolehkan perusahaan untuk mendasarkan laporan keuangan mereka pada IFRS dan beberapa negara mengharuskannya.

Apabila standar akuntansi diterapakan melalui prosedur politik, hukum atau aturan, umumnya aturan wajib yang mendorong proses ini. Pihak-pihak yang berkepentingan menentukan apa saja aturannya dan bagaimana aturan ini harus diimplementasikan.

Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diteima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasioanl harus jadi rujukan pertama.

SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1.      Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.      Komini Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.      Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan, bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam perdagangan dan Pembangunan
6.       Kelompok kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi kerja sama dan Pembangunan Ekonomi.

Forum Internasional Pengembangan Akuntansi (IFAD) mengadakan pertemuan pertama pada tahun 1999. tujuan utamanya adalah untuk membangun kapasitas akuntansi dan audit di negara-negara berkembang.

Yang juga penting adalah Federasi Internasional Bursa Efek (FIBV), organisasi perdagangan untuk pasar surat berharga dan derivatif yang teratur diseluruh dunia. FIBV mendorong perkembangan usaha profesional pasar keuangan. Tujuan FIBV adalah untuk menetapakan standar harmonisasi untuk proses usaha (termasuk pelaporan keuangan dan pengungkapan) dalam perdagangan surat berharga lintas batas, termasuk penawaran publik lintas batas.

BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Tujuan IASB adalah:
1.      Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
2.      untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-stnadar tersebut yang ketat
3.      untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.

Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. IASC mengadopsi suatu rencana kerja untuk menghasilakn satu set inti standar berkualitas tinggi yang komprehensif.

Struktur IASB yang baru
Pada bulan November 1999 dewan IASC secara bulat menyetujui suatu resolusi yang mendukung usulan struktur baru yang intinnya adalah:
1.      IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen
2.      organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwakilan dan Dewan, serta Komite Interprestasi Tetap dan Dewan Penasihat Standar
3.      dan perwakilan akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggungjawab untuk penentuan standar akuntansi
IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertamakalinya pada bulan April 2001. IASB telah direorganisasi, akan mencakup badan berikut:
1.      Badan Wali. IASB memiliki 19 wali
·         6 dari Amerika Utara
·         6 dari Eropa
·         4 dari Wilayah Asia/Pasifik
·         3 dari wilayah lain
2.      Dewan IASB
Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha.
·         Dewan terdiri dari 14 orang anggota yang ditunjuk oleh Badan Wali untuk memberikan kombinasi terbaik yang ada dari keahlian teknik dan latar belakang pengalaman bisnis internasional dan kondisi pasar yang relevan.
3.      Dewan Penasihat Standar
Dewan Penasihat Standar ditunjuk oleh perwakilan, terdiri dari:
·         30 atau lebih anggota yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui.
4.      Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
·         IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterprestasikan penerapan standar akuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasional dalam konteks kerangka dasar IASB, menerbitkan rancangan interprestasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interprestasi akhir.

Pendekatan Baru EU dan Integrasi Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergeraksecara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di AS dan pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat kommimenya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercata dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusu akun-akun konsolodalis sesuai dengan IFRS

Selasa, 24 April 2012

PERUBAHAN HARGA (INFLASI)

PERUBAHAN HARGA (INFLASI)

Pengertian Inflasi
Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi, kecuali bilakenaikan tersebut meluas kepada (atau mengakibatkan kenaikan) sebagian besar dariharga barang-barang lain, Boediono (1982: 155). Dalam praktek, inflasi dapat diamatidengan mengamati gerak dari indek harga. Tetapi di sini harus diperhitungkan ada tidaknya suppressed inflation

Rumus Menghitung Inflasi
Adapun rumus untuk menghitung inflasi adalah:
1.  In = IHKn+IHKn-1  X 100 %
IHKn-1
2. In = DFn + DFn -1  X 100 %
DFn -1
Ini adalah inflasi, IHK n adalah harga konsumen tahun dasar (dalam hal ini nilainya 100,IHK n-1 adalah indeks harga konsumen tahun berikutnya. Df n adalah GNP atau PDB deflator tahun berikutnya, Df n-1 adalah GNP atau PDB deflator tahun awal (sebelumnya).

Jenis Inflasi
Berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sifatnya inflasi dibagi menjadi 4 kategori utama,Putong (2002: 260), yaitu:
  • Inflasi merayap/rendah (creeping Inflation), yaitu inflasi yang besarnya kurangdari 10% pertahun.
  • Inflasi menengah (galloping inflation) besarnya antara 10-30% pertahun.
  • Inflasi berat (high inflation), yaitu inflasi yang besarnya antara 30-100% pertahun.
  • Inflasi sangat tinggi (hyper inflation), yaitu inflasi yang ditandai oleh naiknyaharga secara drastis hingga  mencapai 4 digit (di atas 100%)
Berdasarkan sebabnya inflasi dibagi menjadi 2, Putong (2002: 260), yaitu:
  1. Demand Pull Inflation. Inflasi ini timbul karena adanya permintaan keseluruhanyang tinggi di satu pihak, di pihak lain kondisi produksi telah mencapaikesempatan kerja penuh (full employment), akibatnya adalah sesuai denganhukum permintaan, bila permintaan banyak sementara penawaran tetap, makaharga akan naik.
  2. Cost Push Inflation. Inflasi ini disebabkan turunnya produksi karena naiknya biaya produksi (naiknya biaya produksi dapat terjadi karena tidak efisiennya perusahaan,nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan jatuh / menurun, kenaikan harga bahan baku industri, adanya tuntutan kenaikan upah dari serikat buruh yang kuatdan sebagainya).

Berdasarkan asalnya inflasi dibagi menjadi 2, Putong (2002: 260), yaitu:
a.          Inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) yang timbul karenaterjadinya defisit dalam pembiayaan dan belanja negara yang terlihat padaanggaran belanja negara.
b.      Inflasi yang berasal dari luar negeri, karena negara-negara yang menjadi mitradagang suatu negara mengalami inflasi yang tinggi, harga-harga barang dan jugaongkos produksi relatif mahal, sehingga bila terpaksa negara lain harus mengimpor barang tersebut maka harga jualnya di dalam negeri tentu saja bertambah mahal.

Teori Inflasi 
Secara garis besar ada 3 (tiga) kelompok teori mengenai inflasi. Ketiga teori itu adalah,Boediono (1982: 169-170):
  1. Teori Kuantitas (persamaan pertukaran dari Irving Fisher: MV=PQ)Teori kuantitas adalah teori yang paling tua mengenai inflasi, namun teori ini masihsangat berguna untuk menerangkan proses inflasi di zaman modern ini, terutama dinegara-negara yang sedang berkembang. Teori ini mengatakan bahwa penyebabutama dari inflasi adalah: 
      • Pertambahan jumlah uang yang beredar
      • Psikologi (harapan) masyarakat mengenai kenaikan harga-harga (expectations)  dimasa mendatang.
  2. Teori KeynesTeori Keynes mengatakan bahwa inflasi terjadi karena masyarakat hidup di luar bataskemampuan ekonomisnya.
  3. Teori strukturalisTeori strukturalis adalah teori mengenai inflasi yang didasarkan atas pengalaman dinegara-negara Amerika Latin
Dampak Inflasi
  1. Bila harga barang secara umum naik terus-menerus, maka masyarakat akan panik,sehingga perekonomian tidak berjalan normal, karena di satu sisi ada masyarakatyang berlebihan uang memborong barang, sementara yang kekurangan uang tidak bisa membeli barang, akibatnya negara rentan terhadap segala macam kekacauanyang ditimbulkannya.
  2. Sebagai akibat dari kepanikan tersebut maka masyarakat cenderung untuk menarik tabungan guna membeli dan menumpuk barang sehingga banyak bank di rush,akibatnya bank kekurangan dana dan berdampak pada tutup atau bangkrut, ataurendahnya dana investasi yang tersedia.
  3. Produsen cenderung memanfaatkan kesempatan kenaikan harga untuk memperbesar keuntungan dengan cara mempermainkan harga di pasaran, sehingga harga akan terusmenerus naik.
  4. Distribusi barang relatif tidak adil karena adanya penumpukan dan konsentrasi produk pada daerah yang masyarakatnya dekat dengan sumber produksi dan yangmasyarakatnya memiliki banyak uang.
  5. Bila inflasi berkepanjangan, maka produsen banyak yang bangkrut karena produknyarelatif akan semakin mahal sehingga tidak ada yang mampu membeli.
  6. Jurang antara kemiskinan dan kekayaan masyarakat semakin nyata yang mengarah pada sentimen dan kecemburuan ekonomi yang dapat berakhir pada penjarahan dan perampasan.
  7. Dampak positif dari inflasi adalah bagi pengusaha barang-barang mewah (highend)yang mana barangnya lebih laku pada saat harganya semakin tinggi (masalah prestise).
  8. Masyarakat akan semakin selektif dalam mengkonsumsi, produksi akan diusahakanseefisien mungkin dan konsumtifisme dapat ditekan.
  9. Inflasi yang berkepanjangan dapat menumbuhkan industri kecil dalam negeri menjadisemakin dipercaya dan tangguh.
  10. Tingkat pengangguran cenderung akan menurun karena masyarakat akan tergerak untuk melakukan kegiatan produksi dengan cara mendirikan atau membuka usaha,Putong (2002: 263-264).
Cara Mencegah dan Mengatasi Inflasi
  1. Kebijaksanaan Moneter
    • Mengatur jumlah uang yang beredar (M). Salah satu komponennya adalah uang giral. Uang giral dapat terjadi dalam dua cara, yaitu seseorang memasukkan uangkas ke bank dalam bentuk giro dan seseorang memperoleh pinjaman dari bank berbentuk giro, yang kedua ini lebih inflatoir. Bank sentral juga dapat mengatur uang giral dengan menaikkan cadangan minimum, sehingga uang beredar lebihkecil. Cara lain yaitu menggunakan discount rate.
    • Memberlakukan politik pasar terbuka (jual/beli surat berharga), dengan menjualsurat berharga, bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar.
  2. Kebijakan FiskalDengan cara pengurangan pengeluaran pemerintah serta menekan kenaikan pajak yang dapat mengurangi penerimaan total, sehingga inflasi dapat ditekan.
  3. Kebijakan yang Berkaitan dengan OutputDengan menaikkan jumlah output misal dengan cara kebijaksanaan penurunan beamasuk sehingga impor barang meningkat atau penaikan jumlah produksi, bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
  4. Kebijaksanaan Penetuan Harga dan IndexingDengan penentuan ceiling harga, serta mendasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji/upah (dengan demikian gaji/upah secara riil tetap). Kalau indeks harga naik,maka gaji/upah juga naik, begitu pula kalau harga turun.
  5. Sanering Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan,reorganisasi. Kebijakan sanering antara lain: Penurunan nilai uang, Pembekuansebagian simpanan pada bank ± bank dengan ketentuan bahwa simpanan yangdibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah.
  6. DevaluasiDevaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilaimata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan denganmenurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi jugamerujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.

Sumber-sumber Inflasi di Indonesia 
Apabila ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi penyebabtimbulnya inflasi di Indonesia, yaitu:
  1. Jumlah uang beredar Menurut sudut pandang kaum moneteris jumlah uang beredar adalah factor utama penyebab timbulnya inflasi di Indonesia.
  2. Defisit Anggaran Belanja PemerintahSeperti halnya yang umum terjadi pada negara berkembang, anggaran belanja pemerintah Indonesia pun sebenarnya mengalami defisit,
  3. Faktor-faktor dalam Penawaran Agregat dan Luar Negeri Kelambanan penyesuaian dari faktor-faktor penawaran agregat terhadap peningkatan permintaan agregat ini lebih banyak disebabkan oleh adanya hambatan-hambatanstruktural ( structural bottleneck)yang ada di Indonesia
Pengendalian Inflasi di Indonesia
  1. Meningkatkan Supply Bahan PanganMeningkatkan supply bahan pangan dapat dilakukan dengan lebih memberikan perhatian pada pembangunan di sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian pangan
  2. Mengurangi Defisit APBNMungkin dalam masa krisis ekonomi mengurangi defisit APBN tidak dapatdilaksanakan, tetapi dalam jangka panjang (setelah krisis berlalu) perlu dilakukan.
  3. Meningkatkan Cadangan DevisaPertama, perlu memperbaiki posisi neraca perdagangan luar negeri (current account),terutama pada perdagangan jasa, agar tidak terus menerus deficit
  4. Memperbaiki dan Meningkatkan Kemampuan Sisi Penawaran AgregatPertama, mengurangi kesenjangan output (output gap) dengan cara meningkatkankualitas sumberdaya pekerja
 
Copyright 2009 Mahdy BloG...!!!!