Jumat, 13 November 2009

BAB IV

TUJUAN & FUNGSI KOPPERASI

I.Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan

II.Tujuan & Nilai

Perusahaan Bisnis

1. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

1.1. Mendefinisikan organisasi

1.2. Mengkoordinasi keputusan

1.3. Menyediakan norma

1.4. Sasaran yang lebih nyata

2. Tujuan perusahaan :

2.1. Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.


Kegiatan Usaha :

  1. Key success factors kegiatan usaha koperasi :
    1. Status dan motif anggota koperasi
    2. Bidang usaha (bisnis)
    3. Permodalan Koperasi
    4. Manajemen Koperasi
    5. Organisasi Koperasi
    6. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

A.Status & Motif Anggota :

1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

2. Owners : menanamkan modal investasi

3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

4. Kriteria minimal anggota koperasi

4.1.1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

4.1.2. Memiliki pola income reguler yang pasti


B.Bisnis Koperasi :

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


C.Permodalan Koperasi :

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


D.Alternatif Pemenuhan Modal :

1. Prinsip alokasi flow permodalan :

1.1. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

1.2. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Mahdy BloG...!!!!