Selasa, 24 April 2012
PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
Sabtu, 07 April 2012
Corporate Social Responsibility
Apa yang diaksud dengan CSR ?
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka ?
Ya, Di Indonesia, regulasi CSR adalah merupakan kewajiban perusahaan penanam modal baik asing maupun domestik, ketika klausul CSR ini di masukkan kedalam 2 undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di UU PM, klausul CSR pada pasal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
selain didukung oleh pemerintah kegiatan CSR ini didukung oleh masyarakat sebagai konsumen. Di Eropa, Amerika dan Jepang, sesuai dengan semakin baiknya pendapatan dan kesadaran akan lingkungan hidup membentuk suatu komunitas konsumen yaitu komunitas konsumen etis. Ketika mereka membeli sebuah produk, mereka akan bertanya apakah produk itu diproduksi dengan cara merusak alam, memperkerjakan buruh anak, pelanggaran HAM bahkan sampai ke masalah demokratisasi suatu negara penghasil produk tersebut.
Selain dukungan konsumen etis, dukungan dari pemerintah negara-negara maju terhadap perusahaan mereka yang melaksanakan program CSR membuat perusahaan-perusahaan besar seolah berlomba melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR). Regulasi CSR di negara maju merupakan hal yang wajib dan dapat diberikan sanksi bagi yang melalaikannya dan insentif bagi yang melaksanakannya dengan baik. Sanksi bagi pelanggaran pelaksanaan CSR antara lain seperti peringatan tertulis hingga dikeluarkan dari lantai bursa bagi perusahaan go public. Sedangkan insentif yang diterima oleh perusahaan adalah memperoleh insentif pajak sekaligus memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga publik.
Contoh perusahaan yang melaporkan CSR ?
PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional.
Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”
TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
- Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
- Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri
- Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
- Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset
- Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional
Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini.
Kilas Tema Program
Tahun 1998:
Sayembara Hasil Penelitian di Bidang Gandum dan Terigu Dalam Kurun Waktu 1988-1998. Program ini memilih riset-riset terbaik bidang gandum dan terigu yang telah dilakukan selama 10 tahun terakhir.
Tahun 1999 – 2002:
Penelitian di Bidang Gandum/Terigu/Tepung Komposit dan Teknologi/Mesin Pengolahan Serta Aspek Sosial Ekonomi
Tahun 2003 – 2005:
Penelitian di Bidang Penganekaragaman Pangan Berbasis Tepung dengan Fokus 5 Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Singkong dan Pisang)
Tahun 2006 – 2007:
Penganekaragaman Pangan Berbasis Tujuh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum, Jagung, Pisang, Kelapa Sawit, Singkong, Ubi Jalar, Sagu)
Tahun 2008 – 2009:
Penganekaragaman Pangan Berbasis Sepuluh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Sagu, Garut, Kentang, Kedelai)
Tahun 2010 – 2011:
Mewujudkan Penganekaragaman Pangan yang Berkesinambungan dan Berorientasi Nilai Tambah Berbasis Sepuluh Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Garut, Kentang, Kedelai, Susu beserta turunannya)
Analisis :
Program CSR yang dilakukan PT Indofood sangatlah bermanfaat, karena melibatkan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis cinta lingkungan dan kesehatan masyarakat Mungkin ada beberapa orang yang menganggap program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia terselip maksud untuk “promosi”. Tetapi, bagi saya Program CSR harus dilaksanakan terus menerus karena memang nyatanya program CSR sangat membantu kesejahteraan masyarakat dan juga membantu dalam pengembangan komoditi pangan yang lebih efesien.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://ola-viola.blogspot.com/2012/01/csr-corporate-social-responsibility.html
Rabu, 21 Maret 2012
PERBANDINGAN SITUS WEB HANG SENG DENGAN WEB SGX
PERBANDINGAN SITUS WEB HANG SENG DENGAN WEB SGX
Indeks Hang Seng Index (disingkat: HSI, Chinese: 恒生指數) adalah sebuah indeks pasar saham berdasarkan kapitalisasi di Bursa Saham Hong Kong. Indeks ini digunakan untuk mendata dan memonitor perubahan harian dari perusahaan-perusahaan terbesar di pasar saham Hong Kong dan sebagai indikator utama dari performa pasar di Hong Kong. Ke-34 perusahaan tersebut mewakili 65% kapitalisasi pasar di bursa ini.
HSI dimulai pada 24 November 1969 dirangkum dan dirawat oleh HSI Services Limited, yang merupakan anak perusahaan penuh dari Bank Hang Seng, bank terbesar ke-2 di Hong Kong berdasarkan kapitalisasi pasar. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk membuat, menerbitkan, dan mengatur Indeks Hang Seng dan beberapa indeks saham lainnya, seperti Hang Seng Composite Index, Hang Seng HK MidCap Index, dll.
Singapore Stock Exchange (SGX) adalah Bursa Efek Singapore yang telah menerapkan full electronic trading, floorless, dan borderless, dimana keseluruhan transaksi Efek telah berbasis internet yg tidak lagi menggunakan lantai bursa. SGX adalah bursa pertama didunia yang didemutualisasi dan sudah terintegrasi dengan bursa efek di wilayah Asia Pasific.
Pemodal dapat mentransaksikan Efek tercatat di SGX dimanapun investor berada melalui system/ situs anggota bursanya (internet) yang terhubung dengan trading engine di bursa. Sebelum transaksi disampaikan ke Bursa pada system perusahaan efek, terlbih dahulu dilakukan verifikasi trading limit serta kecukupan kepemilikan efek dan dana pada rekening nasabah yang bersangkutan. Sekarang ini, SGX telah
22 membangun system SGX-link, yg menjadikan SGX sebagai multilateral cross border trading gateway. Pada tahap awal sebanyak 99 saham yg tercatat di SGX dapat ditransaksikan oleh investor ASX (Australia Stock Exchange), demikian juga sebaliknya.
Disamping spot market SGX juga memiliki pasar yang khusus memperdagangkan produk-produk derivative yang ditujukan bagi kegiatan lindung nilai (hedging). SGX derivative trading division berawal dan tumbuh di Singapore international Monetary Exchange (SIMEX ) pada tahun 1984 dan merger dgn SGX pada tahun 1999. Produk yang diperdagangkan termasuk future, option on interest rate, stock index, energy dan commodities.
SGX-DT dan Chicago Mercantile Exchange (CME) membangun system perdagangan Mutual Offset System (MOS) yg pertama di dunia pada tahun 1984, dimana perdagangan future telah dilakukan secara link dan menawarkan produk seperti Eurodollar, Euro yen, Japanese Government bond future, SGX DT juga telah menawarkan Japan Taiwan Stock Index Future.
SGX dalam perkembangnya terus meningkatkan infrastruktur dan fasilitas layanan perdagangan menjadi Global Electronic Trading Center (GETC) yg lebih efiisien bagi perdagangan derivative dan stock baik dalam negri maupun luar negeri. SGX adalah bursa di asia pasifik yang telah demutualisasi yang mencatatkan sahamnya pada bursanya sendiri, dan merupakan bursa saham dan derifatif yang telah terkoordinasi dan terintegrasi.
Minggu, 27 November 2011
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, tetapi istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Hal itu, setidaknya terwujud dalam dua keyakinan. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global - terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka.
Isu corporate governance itu sendiri muncul sejak diperkenalkannya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan (Tri Gunarsih, 2003). Namun istilah corporate governance itu sendiri secara eksplisit muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam tulisan Robert I. Tricker. Di dalam bukunya, Tricker memandang corporate governance memiliki empat kegiatan utama sebagai berikut:
- Direction: Formulating the strategic direction from the future of the enterprise in the long term;
- Executive action: Involvement in crucial executive decisions;
- Supervision: Monitoring and oversight of management performance, and
- Accountability:Recognizing responsibilities to those making legitimate demand for accountability.
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report - mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Empat Prinsip Utama Corporate Governance :
- Fairness (Kewajaran)
- Transparency (Keterbukaan Informasi)
- Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
- Responsibility (Pertanggungjawaban)
Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
- Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
- Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
- Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang
- Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.